Melanggar Protokol Kesehatan, Dua Kafe di Jakarta Barat Disegel

Satpol PP Jakarta menyegel tempat usaha yang melanggar PSBB
Sumber :
  • Twitter / @SatpolPP_DKI

VIVA – Dua kafe di kawasan Kembangan, Joglo, Jakarta Barat, disegel aparat karena melanggar aturan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Ibu Kota Jakarta.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Sanksi itu diberikan ketika Satpol PP Jakarta Barat setelah melakukan operasi yustisi Sabtu malam, 12 Desember 2020. Sebanyak empat unit kendaraan Patroli Satpol PP Jakarta Barat dikerahkan dalam operasi yustisi tersebut. 

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan dua kafe tersebut melanggar protokol kesehatan. Saat dilakukan patroli di kawasan Joglo Jakarta Barat, petugas melihat dua usaha kafe yang saling berdekatan dengan kondisi ramai pengunjung.

Kemenkes: COVID-19 Tidak Sepenuhnya Hilang, Masih Ada Potensi Muncul Varian Baru

Terlihat saat petugas tiba di lokasi, kebanyak pengunjung saling berkerumun, kebanyakan diantara pengunjung juga terlihat tidak memakai masker.

Disisi lain pihak kafe juga tidak membatasi kerumunan pengunjung, ratusan pengunjung bebas memilih dimana tempat tanpa ada tanda larangan dari pihak pemilik kafe, selain itu pihak kafe juga tidak menyediakan wastafel pencuci tangan.

Kemenkes: Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Waspadai COVID-19 Varian KP.1 dan KP.2

Hasilnya dua kafe di Joglo bernama Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi terkena penindakan rombongan petugas, dua kafe itu ketahuan melanggar ketentuan PSBB transisi sesuai arahan Gunernur DKI  

"Pada kafe Namlapan Joglo ada delapan poin pelanggaran yang dilakukan kafe tersebut," ujar Tamo saat dikonfirmasi, Minggu 13 Desember 2020.

Tamo menegaskan sesuai dengan Pergub 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata Nomor 259 Tahun 2020 kafe itu dikenakan sanksi. "Sanksi berupa penutupan 1x24 jam terhadap kafe tersebut," ujarnya.

Pemilik kafe juga diperiksa oleh Satpol PP dan KTP-nya disita. 

Selain kafe Namlapan Joglo, Satpol PP juga menindak satu kafe di Joglo bernama Sejenak Kopi. 

Kafe itu juga melanggar delapan poin PSBB transisi yakni diantaranya tidak membatasi kapasitas pengunjung, tidak mendata pengunjung, dan tidak periksa suhu tubuh pengunjung. "Maka dari itu kafe tersebut kami tutup 1x24 jam," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya