Alasan Habib Rizieq Ditahan: Agar Tidak Melarikan Diri

Habib Rizieq Shihab saat dibawa masuk ke mobil tahanan.
Sumber :
  • VIVA/ Kenny Putra.

VIVA - Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam, Habib Rizieq Shihab selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan Habib Rizieq terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan penahanan Habib Rizieq didasarkan oleh dua alasan yaitu alasan objektif maupun subjektif.

"Objektif ya ancaman kurungan di atas 5 tahun. Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari.

Reuni Akbar 212, Habib Rizieq Suarakan Revolusi Akhlak dan Dukungan untuk Palestina

Baca juga: Usai Diperiksa 14 Jam, Habib Rizieq Ditahan

Selain itu, penahanan Habib Rizieq juga dilakukan agar mempermudah proses penyidikan. Argo juga menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, hak-hak dari Imam Besar FPI itu sebagai tersangka dipenuhi secara penuh.

Suswono Bertemu dengan Habib Rizieq di Mekkah, PKS: Pendukung Habib Rizieq Dukung RIDO

"Hak sebagai tersangka juga diberikan. Yang pertama adalah didampingi oleh pengacara maupun atau penegak hukum. Kemudian kita juga dari dalam berlangsungnya pemeriksaan kita juga memberikan apa kegiatan misalnya mau sholat dzuhur kita berikan waktunya," kata Argo.

ia menekankan bahwa perbedaan dalam pilihan politik adalah hal yang wajar dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memecah belah umat.

Ajak Umat Islam Bersatu Pascapemilu, Habib Rizieq: Hormati Perbedaan Politik

Imam Besar Habib Rizieq Shihab menyerukan pentingnya persatuan umat Islam setelah selesainya kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada serentak 2024

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024