Alasan Habib Rizieq Ditahan: Agar Tidak Melarikan Diri
- VIVA/ Kenny Putra.
VIVA - Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam, Habib Rizieq Shihab selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan Habib Rizieq terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan penahanan Habib Rizieq didasarkan oleh dua alasan yaitu alasan objektif maupun subjektif.
"Objektif ya ancaman kurungan di atas 5 tahun. Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari.
Baca juga: Usai Diperiksa 14 Jam, Habib Rizieq Ditahan
Selain itu, penahanan Habib Rizieq juga dilakukan agar mempermudah proses penyidikan. Argo juga menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, hak-hak dari Imam Besar FPI itu sebagai tersangka dipenuhi secara penuh.
"Hak sebagai tersangka juga diberikan. Yang pertama adalah didampingi oleh pengacara maupun atau penegak hukum. Kemudian kita juga dari dalam berlangsungnya pemeriksaan kita juga memberikan apa kegiatan misalnya mau sholat dzuhur kita berikan waktunya," kata Argo.