Alasan Habib Rizieq Ditahan: Agar Tidak Melarikan Diri

Habib Rizieq Shihab saat dibawa masuk ke mobil tahanan.
Sumber :
  • VIVA/ Kenny Putra.

VIVA - Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam, Habib Rizieq Shihab selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan Habib Rizieq terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan penahanan Habib Rizieq didasarkan oleh dua alasan yaitu alasan objektif maupun subjektif.

"Objektif ya ancaman kurungan di atas 5 tahun. Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Baca juga: Usai Diperiksa 14 Jam, Habib Rizieq Ditahan

Selain itu, penahanan Habib Rizieq juga dilakukan agar mempermudah proses penyidikan. Argo juga menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, hak-hak dari Imam Besar FPI itu sebagai tersangka dipenuhi secara penuh.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

"Hak sebagai tersangka juga diberikan. Yang pertama adalah didampingi oleh pengacara maupun atau penegak hukum. Kemudian kita juga dari dalam berlangsungnya pemeriksaan kita juga memberikan apa kegiatan misalnya mau sholat dzuhur kita berikan waktunya," kata Argo.

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024