Kasus Kerumunan Haul Syekh Abdul Qadir Jailani Dilimpahkan ke Polda

Polisi sekat peserta haul Syekh Abdul Qadir Jailani
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA – Proses penyelidikan kerumunan masyarakat pada saat haul Syekh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Minggu, 29 November 2020 lalu, telah dilimpahkan ke Polda.

Doa Untuk Pilkada Damai 2024, Ribuan Santri dan Ulama Bershalawat di Polda Banten

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Ade Ary mengatakan, kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dugaan tindak pidana wabah penyakit dan dugaan tindak pidana melawan petugas, telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada seminggu yang lalu.

"Sudah kita limpahkan ke Dirkrimum Polda Banten, tapi proses penyidikannya tetap dibantu oleh penyidik Polres Kota Tangerang," katanya, Jumat, 11 Desember 2020.

Yandri Susanto: Demi Allah, Tidak Satu Sen pun Uang Kemendes Saya Gunakan untuk Haul Ibu

Baca juga: Terungkap, Alasan Kapolda Metro Keras pada Preman yang Buat Onar

Dalam proses tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang yang merupakan panitia pelaksanaan, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Satgas COVID-19.

Viral Undangan Haul Berkop Kementerian, Mendes Yandri Susanto Janji Tak Akan Diulangi Lagi

"Dari yang sebelumnya 8, akhirnya kami tambah dan kini sudah 25 orang yang kami periksa dengan status sebagai saksi, karena sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

Sebelumnya, pelaksanaan haul yang menjadi agenda rutin satu tahun sekali di pondok pesantren itu pun menjadi sorotan. Hal itu setelah di masa pandemi COVID-19, jumlah jemaah yang menghadiri acara itu sangat banyak, bahkan terjadi kerumunan masyarakat di lokasi tersebut.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Netralitas Polda Banten di Pilkada Dipertanyakan, Penyebabnya Isi Akun Medsosnya

Indikasi kecenderungan memihak dinilai cukup terlihat dari akun media sosial Polda Banten, baik Instagram maupun Tiktok.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024