Kasus Kerumunan Haul Syekh Abdul Qadir Jailani Dilimpahkan ke Polda

Polisi sekat peserta haul Syekh Abdul Qadir Jailani
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA – Proses penyelidikan kerumunan masyarakat pada saat haul Syekh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Minggu, 29 November 2020 lalu, telah dilimpahkan ke Polda.

Anak Bos Rental Sempat Emosi Saat Jalani Rekonstruksi Adegan Penembakan di Tol Tangerang

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Ade Ary mengatakan, kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dugaan tindak pidana wabah penyakit dan dugaan tindak pidana melawan petugas, telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada seminggu yang lalu.

"Sudah kita limpahkan ke Dirkrimum Polda Banten, tapi proses penyidikannya tetap dibantu oleh penyidik Polres Kota Tangerang," katanya, Jumat, 11 Desember 2020.

Anak Bos Rental Dihantui Trauma Saat Jalani Rekonstruksi Penembakan di Tol Tangerang

Baca juga: Terungkap, Alasan Kapolda Metro Keras pada Preman yang Buat Onar

Dalam proses tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang yang merupakan panitia pelaksanaan, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Satgas COVID-19.

Terungkap, Tidak Ada Adegan Pengeroyokan dalam Rekonstruksi Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang

"Dari yang sebelumnya 8, akhirnya kami tambah dan kini sudah 25 orang yang kami periksa dengan status sebagai saksi, karena sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

Sebelumnya, pelaksanaan haul yang menjadi agenda rutin satu tahun sekali di pondok pesantren itu pun menjadi sorotan. Hal itu setelah di masa pandemi COVID-19, jumlah jemaah yang menghadiri acara itu sangat banyak, bahkan terjadi kerumunan masyarakat di lokasi tersebut.

Barang Bukti Uang Palsu Ditunjukkan Polda Banten.

Dukun Palsu Pengganda Uang Ditangkap Polda Banten

Dukun palsu berinisial US (48), yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap polisi di lokasi praktiknya di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025