5 Fakta Habib Rizieq, Ramai Kasus Prokes Dijerat Pasal Penghasutan

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Rizeq Shibab (MRS) alias Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan melawan aparat negara. Meskipun sebelumnya Habib Rizieq ramai dikaitkan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.

Penetapan tersangka Habib Rizieq itu bersamaan dengan penetapan lima tersangka lainnya, yakni Ketua panitia, Haris Ubaidillah, Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi. Lalu, ada penanggung jawab acara, Sobri Lubis. Dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.

Berbeda dengan Habib Rizieq, kelima tersangka ini dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan jo Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.

1. Pasal Penghasutan dan Melawan Aparat

Sementara Habib Rizieq dijerat dengan pasal berbeda dengan lima anak buahnya. Ia dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak mematuhi aparat alias melawan aparat. MRS terancam pidana penjara maksimal enam tahun penjara.

"Penyelenggara saudara MRS di(sangkakan) Pasal 160 dan 216 KUHP," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.

Pasal 160 KUHP berbunyi:

'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Lagi, Kombes Ade Safri Tak Tahu Alasannya Apa

Pasal 216 ayat (1)

'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000'.

Usai Temui Penyidik Polda Metro, Pengacara Klaim Firli Bahuri Bakal Hadiri Pemeriksaan

2. Dicegah Keluar Negeri

Setelah penetapan tersangka, polisi langsung sigap mengirimkan surat pencekalan keluar negeri kepada Habib Rizieq untuk 20 hari kedepan. MRS diminta tidak keluar Indonesia untuk mempertanggungjawabkan pidananya. 

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

“Penyidik sudah buat surat pencekalan yang pertama kepada M Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab. Surat ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kum HAM dalam waktu 20 hari," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.

Selain Habib Rizieq, lima anak buahnya yang menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan juga ikutan dicegah berpergian keluar negeri.

"Kemudian Polda Metro Jaya membuat surat pencegahan ke luar negeri kepada enam orang tersangka. Sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim tanggal 7 Desember 2020," ujar Argo.
 
3. Segera Ditangkap 

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menyebut enam tersangka, Habib Rizieq dan lima anak buahnya yang dijerat kasus kerumunan massa simpatisan  di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat akan ditangkap.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.

Meski begitu, mantan Kapolda Jawa Timur ini tidak merinci kapan penangkapan ini akan dilakukan oleh pihaknya. Dia hanya menegaskan penyidik akan segera melakukan tindakan ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan polisi akan menyiapkan upaya paksa terhadap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya sesuai aturan perundangan.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

4. Mangkir Pemeriksaan Polda Jabar

Habib Rizieq tidak saja berurusan dengan Polda Metro Jaya. Polda Jawa Barat diketahui juga tengah menyidik kasus kerumuman massa FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Polisi sudah menaiikan kasus tersebut ke penyidikan namun belum diungkap siapa tersangkanya.

Salah satu upaya penyidikan itu dengan memanggil Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Kamis, 10 Desember 2020. 

Melalui kuasa hukumnya, Hendy Novandi, Habib Rizieq menyampaikan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat, Kamis.

"Kami selaku kuasa hukum hadir di sini bukan untuk mangkir tetapi untuk bersikap kooperatif menyampaikan surat bahwa beliau hari ini sedang dalam pemulihan," ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Hendy Noviandi di Mapolda Jabar, Kamis, 10 Desember 2020.

Pihaknya meminta penyidik memaklumi ketidakhadiran Habib Rizieq bukan sebagai bentuk tidak kooperatif kepada aparat kepolisian.

"Kami selaku kuasa hukumnya menyampaikan surat agar dimaklumi keadaannya karena pada saat ini beliau sedang masa pemulihan. Karena baru kemarin di Megamendung kita melaksanakan salat jenazah para mujahid yang menjadi korban penembakan kepolisian," ujarnya.

5. FPI Minta Surat Tersangka

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPi) Aziz Yanuar bakal mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020. Kedatangan Aziz untuk meminta surat panggilan pemeriksaan Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.

"Untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020," kata Aziz dalam keterangan yang diterima.

Sebelumya di komplek parlemen, Aziz Yanuar menegaskan Habib Rizieq akan datang memenuhi pemanggilan kepolisian. Namun sampai hari ini, pihak kuasa hukum belum menerima surat penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Insya Allah kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai insya Allah akan penuhi panggilannya," kata Aziz. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya