Selain Habib Rizieq, Ini 5 Orang yang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA - Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, jadi tersangka kasus kerumunan massa simpatisannya di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain pentolan FPI itu, diketahui ada lima orang lain yang juga statusnya dinaikkan polisi dari saksi menjadi tersangka. Siapa saja lima orang ini?
Pertama, ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah.
"Ketua panitia, HU (Haris Ubaidillah)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca juga: Polisi: Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan
Kemudian, ada sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas. Penanggung jawab keamanan acara, Maman Suryadi. Lalu, ada penanggung jawab acara, Sobri Lubis. Dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, gelar perkara kasus kerumunan massa simpatisan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah rampung.
Hasilnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangkanya adalah Habib Rizieq sendiri. (ase)