Simpatisan Habib Rizieq Diminta Tak Datang ke Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, dijadwalkan akan diperiksa  di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Senin, 7 November 2020. Ini merupakan  panggilan kedua terhadap pentolan FPI itu, karena pada panggilan pertama dia tidak hadir. 

Harusnya Bertugas Perangi Judi Online, Pegawai Komdigi Justru Jadi Bandar dan Cegah Situs-situs agar Tak Terblokir

Polisi kembali mengingatkan kalau massa simpatisan Habib Rizieq untuk tidak ikut datang dalam pemanggilan kedua ini. Polisi menegaskan tidak boleh ada kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

"Enggak boleh ada kerumunan. Sudah jelas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, di Markas Polda Metro Jaya, Senin 7 Desember 2020.

Bandar Judol Keris 123 Dicokok, Begini Perannya dengan Pegawai Komdigi

Kerumunan massa dikhawatirkan justru malah menciptakan klaster virus corona baru. Maka dari itu, diminta biasa saja menyikapi pemeriksaan Habib Rizieq ini. Polisi menyebut tidak perlu ada unjuk rasa atau semacamnya dalam pemeriksaan ini. Untuk itu, massa simpatisan Habib Rizieq diminta mengikuti imbauan ini.

Hingga pukul 10.55 WIB pagi, Habib Rizieq belum nampak di Mapolda Metro Jaya. Belum diketahui apakah Habib Rizieq dan menantunya, yaitu Hanif Alatas akan datang memenuhi panggilan kedua yang dijadwalkan polisi hari ini.

Catat! Ini Pengalihan Arus di Kawasan GBK Saat Laga Timnas Indonesia Vs Jepang

Baca juga: Menkes Pastikan Vaksin Asal China Aman dan Sesuai Rekomendasi WHO

Diketahui, Front Pembela Islam dan Habib Muhammad Rizieq Shihab diperiksa terkait kerumunan massa pada  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kedua kegiatan itu melanggar protokol kesehatan COVI-19. 

Habib Rizieq pun dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020. 

Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

Meski begitu, Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Habib Rizieq.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Kemudian, Gubernur Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa, 17 November 2020. Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur. 

“Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anies beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah jadi 6, Ada yang Bandar

Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa daftar pencarian orang, DPO kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, terus bertambah.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024