Bima Arya Jadi Saksi Kasus RS Ummi, Tegaskan Tak Cabut Laporan
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Wali Kota Bogor Bima Arya memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk melengkapi keterangan sebagai saksi atas kasus Rumah Sakit Ummi. Dalam pemeriksaan tersebut yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut, Bima Arya menjawab 14 pertanyaan yang diajukan oleh polisi.
“Tadi saya menyampaikan keterangan yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Intinya pihak kepolisian ingin memastikan apakah semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dari Pemerintah Kota Bogor. Ada sekitar 14 pertanyaan yang fokus terkait dengan keberadaan Habib Rizieq Shihab di RS Ummi yang saya jawab,” ungkap Bima di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 5 Desember 2020.
Dalam kesempatan tersebut juga, Bima Arya mengaku telah membaca rilis yang disampaikan pihak RS Ummi kepada media dan mengoreksi beberapa hal yang dinilai tidak sesuai.
“Saya percayakan proses hukumnya kepada Kepolisian. Tapi pada intinya langkah Satgas itu sama kepada semua. Ketika RS Azra ada kasus positif langkah kita sama semua sesuai dengan aturan protokol kesehatan. Lalu Mitra10 juga begitu, Yogya Junction juga begitu, RSUD juga begitu ketika ada yang positif,” kata dia.
“Ini pembelajaran yang baik untuk semua. Sejauh mana kewenangan pemerintah, sejauh mana tugas dan kewajiban rumah sakit, sejauh mana hak pasien. Ini harus paham semua. Saya kira ini proses hukum ini sangat baik untuk memastikan apakah semua sudah sesuai. Termasuk saya, saya juga diperiksa apakah langkah saya sudah sesuai apa belum. Ya biarkanlah hukum yang berbicara,” lanjutnya.
Bima Arya melalui Satgas COVID-19 Kota Bogor pun masih akan terus meminta kesepakatan dari RS Ummi yang berjanji akan kooperatif dan melakukan pelaporan secara berkala kepada Satgas, khususnya terkait dengan hasil swab Rizieq Shihab.
“Kami sudah menyurati RS Ummi untuk melaporkan semua. Yang perlu diketahui oleh kami adalah bagaimana SOP penanganan pasien COVID di RS Ummi, bagaimana peran dokter penanggung jawab dan protokol yang ada di RS Ummi dan bagaimana kronologis pasien Habib Rizieq Shihab di RS Ummi. Dari situ akan ketahuan statusnya seperti apa. Itu menurut saya tidak melampaui kewenangan karena itulah koordinasi sehari-hari antara pemerintah kota dengan rumah sakit di Kota Bogor. Kami tidak pernah mempublikasikan data pasien, tidak pernah sampai saat ini,” kata dia.
Bima Arya menegaskan bahwa Satgas COVID-19 Kota Bogor tidak pernah mencabut laporan kepada Kepolisian terkait kasus ini.
“Sampai saat ini pihak Ummi juga belum memenuhi semua kesepakatan yang kemarin sudah dilakukan. Pihak Ummi menyepakati untuk menyampaikan laporan berkala, namun sampai saat ini Satgas belum terima itu. Jadi lanjut terus prosesnya,” kata dia lagi.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan sudah 20 orang yang sudah dimintai keterangan oleh jajaran Reskrim. Bahkan Hendri menegaskan akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini pada pekan depan.
“Jika nanti ada berkembang dari hasil pemeriksaan mungkin ada pemanggilan lagi untuk melengkapi berkas-berkas dan (penetapan tersangka) nanti Senin. Mekanismenya hasil dari pemeriksaan akan dibuat resumenya oleh penyidik, intisari dari jawaban-jawaban itu akan digelar perkara untuk naik ke tingkat penyidikan yang akan dilakukan oleh tim dari Bareskrim, tim dari Reskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polresta Bogor Kota,” kata Hendri.