Pengakuan Ketua DPRD DKI Soal Heboh Kenaikan Gaji Anggota Dewan

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi memberikan klarifikasi soal usulan kenaikan Rancangan Kegiatan Tahunan (RKT) tahun 2021 anggota dewan tersebut.

Bingungnya Bang Ijub, Baru Sebulan Jabat Ketua DPRD Kuansing Langsung Dicopot Gerindra

“Mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD, saya sampaikan secara tegas bahwa tidak ada kenaikan sama sekali. Jadi yang beredar di sosial media sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” kata Prasetio dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca juga: OTT Pejabat Kemensos Terkait Bansos COVID-19, KPK Amankan Uang Tunai

Usia 29 Tahun, Politisi Nasdem Pimpin DPRD Provinsi Papua Pegunungan

Ia menuturkan, setiap kenaikan gaji dan tunjangan wajib dipayungi oleh Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Anggota DPRD dan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang hal tersebut. Sampai saat ini tidak ada perubahan sama sekali tentang perubahan payung hukum tersebut.

Dengan demikian, ia patut menegaskan secara keras bahwa hasil Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang beredar sama sekali tidak benar. Justru pihak yang menyebarkan dapat dipastikan melakukan pembohongan publik.

Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Blak-blakan Pendapatan Turun Drastis: Beda Jauh Sama Ngehost

“Buktinya adalah lembaran yang beredar bukan berbentuk format keuangan pemerintahan. Selama bertahun-tahun rapat pembahasan di Pansus RKT tidak pernah menetapkan dan memutuskan tentang angka-angka besaran biaya atau belanja,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, adapun yang  mengalami perubahan adalah kegiatan anggota DPRD sebagaimana yang telah berlaku selama ini dengan bentuk turun ke masyarakat. Seperti kegiatan reses serap aspirasi, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), sosialisasi rancangan Perda, dan sosialisasi Pilar Kebangsaan. 

Setiap kegiatan tersebut bukan dikelola oleh anggota DPRD DKI Jakarta, namun dikelola penyelenggara yang didampingi oleh staf Pegawai Negeri Sipil Setwan (Sekretaris Dewan).

“Saya tegaskan kembali bahwa tidak benar ada kenaikan gaji dan tunjangan yang dianggap netizen sebagai upaya memperkaya diri. Saya juga menekankan bahwa kegiatan turun ke masyarakat justru sebagai bentuk kepedulian Anggota DPRD dalam masa pandemi COVID-19,” katanya.

Istimewa

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Meninggal Dunia

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi dikabarkan meninggal dunia pada Rabu 13 November 2024 hari ini.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024