Pengakuan Ketua DPRD DKI Soal Heboh Kenaikan Gaji Anggota Dewan

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi memberikan klarifikasi soal usulan kenaikan Rancangan Kegiatan Tahunan (RKT) tahun 2021 anggota dewan tersebut.

ASN Boleh Poligami, Novel Bamukmin: Tolak Poligami Sama dengan Menentang Syariat Islam

“Mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD, saya sampaikan secara tegas bahwa tidak ada kenaikan sama sekali. Jadi yang beredar di sosial media sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” kata Prasetio dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca juga: OTT Pejabat Kemensos Terkait Bansos COVID-19, KPK Amankan Uang Tunai

Anak Korban Perceraian di Palembang Bakal Terima Uang Rp500 Ribu per Bulan

Ia menuturkan, setiap kenaikan gaji dan tunjangan wajib dipayungi oleh Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Anggota DPRD dan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang hal tersebut. Sampai saat ini tidak ada perubahan sama sekali tentang perubahan payung hukum tersebut.

Dengan demikian, ia patut menegaskan secara keras bahwa hasil Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang beredar sama sekali tidak benar. Justru pihak yang menyebarkan dapat dipastikan melakukan pembohongan publik.

Viral Survei Sebut 75 Persen Gaji Gen Z Habis untuk Makanan: Duitnya Gak Cukup Buat Beli Rumah

“Buktinya adalah lembaran yang beredar bukan berbentuk format keuangan pemerintahan. Selama bertahun-tahun rapat pembahasan di Pansus RKT tidak pernah menetapkan dan memutuskan tentang angka-angka besaran biaya atau belanja,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, adapun yang  mengalami perubahan adalah kegiatan anggota DPRD sebagaimana yang telah berlaku selama ini dengan bentuk turun ke masyarakat. Seperti kegiatan reses serap aspirasi, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), sosialisasi rancangan Perda, dan sosialisasi Pilar Kebangsaan. 

Setiap kegiatan tersebut bukan dikelola oleh anggota DPRD DKI Jakarta, namun dikelola penyelenggara yang didampingi oleh staf Pegawai Negeri Sipil Setwan (Sekretaris Dewan).

“Saya tegaskan kembali bahwa tidak benar ada kenaikan gaji dan tunjangan yang dianggap netizen sebagai upaya memperkaya diri. Saya juga menekankan bahwa kegiatan turun ke masyarakat justru sebagai bentuk kepedulian Anggota DPRD dalam masa pandemi COVID-19,” katanya.

Pelantikan Ketua DPRD Sumut periode 2024-2029, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut.(istimewa/VIVA)

Usia 34 Tahun, Erni Ariyanti Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sumut Periode 2024-2029

DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar prosesi pelantikan Ketua DPRD Sumut periode 2024-2029, yang dijabat oleh Erni Ariyanti, yang berasal dari Golkar.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025