Anies Positif COVID-19, Kantor Gubernur di Balai Kota Ditutup
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, kantornya di Gedung Balai Kota akan ditutup. Setelah ia dinyatakan positif COVID-19 pada Senin 1 Desember 2020.
Penutupan dilakukan, sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur bahwa tempat kerja akan ditutup dan disemprot disinfektan jika ada pegawainya yang positif.
"Sesuai dengan protokol juga sesuai aturan yang kita tetapkan, unit kantor gubernur akan ditutup," kata Anies, dalam video pendek yang disampaikan terkait pengumuman dirinya positif COVID-19, hari ini.
Baca juga: Anies Baswedan Positif Corona
Penutupan dilakukan, sama seperti yang dilakukan terhadap kantor Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, yang sebelumnya sudah dinyatakan positif COVID-19.
Meski kantor gubernur dan wakil gubernur di Balai Kota DKI yang terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan ditutup, tapi gedung utama yang ada di lokasi yang sama, tidak ditutup. Karena, antara Balai Kota tempat gubernur berkantor, terpisah dengan gedung utama tempat para staf menjalankan tugasnya.
"Ini terpisah dari gedung utama Balai Kota, gedung utama tempat seluruh staf bekerja. Oleh karena itu gedung utama tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat supaya proses pemerintah tetap berjalan dengan baik," tuturnya.
Anies juga memastikan, tetap memimpin Pemprov DKI walau secara virtual. Ia melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Gubernur DKI yang ada di Jalan Taman Suropati.