Izin Keramaian Disetop Pasca Kerumunan Haul Syeh Abdul Qadir Jailani
VIVA – Kerumunan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dalam rangka Peringatan Haul Syeh Abdul Qadir Jailani, Minggu kemarin menjadi sorotan banyak pihak. Itu mengingat pandemi COVID-19 yang masih tinggi, termasuk di Tangerang.
Lautan massa yang hadir di haul tersebut menjadi pelajaran khusus bagi perangkat daerah setempat. Sampai Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya akan tidak lagi memberi izin keramaian, apapun ketentuannya.
"Dengan adanya ini, kami tiadakan dan tidak perbolehkan lagi izin keramaian, apapun itu syaratnya," kata Bupati, Senin 30 November 2020.
Baca juga: Polisi Panggil 8 Orang Terkait Kerumunan Jemaah Abuya Uci
Lanjutnya, pihak pemerintah daerah juga akan menerapkan denda terhadap pihak pelaksana, karena telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Pelanggaran itu mencakup soal jaga jarak, penggunaan masker, dan melebihi kapasitas yang telah disepakati, yakni 1.500 jemaah.
"Setelah ini kita adakan rapat lagi, lalu kita akan melakukan penilaian berapa denda yang akan dikenakan karena sudah melanggar aturan sesuai surat keputusan," ujar Bupati.
Sebelumnya, jemaah Abuya Turtusi, atau biasa dipanggil Abuya Uci, memenuhi lokasi pengajian yang berada di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu 29 November 2020.
Nampak jemaah yang hadir membeludak dan tidak terlihat adanya yang jaga jarak. Diketahui saat ini tengah masa pandemi corona atau COVID-19 yang mewajibkan warga untuk selalu menjaga jarak agar penularan virus mematikan tersebut bisa dihentikan.
Dalam unggahan di Twitter oleh akun @QaillaAsyiqah yang dikutip VIVA, Senin 30 November 2020, terlihat jemaah yang hadir sangat banyak. Video yang ditampulkan dalam cuitan akun tersebut terlihat Abuya Uci dengan berjalan didampingi oleh jemaah menuju mimbar. (ren)