Polisi Kirim Surat Panggilan untuk Habib Rizieq ke Petamburan

Polisi kirim surat panggilan untuk Habib Rizieq ke Petamburan.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Kasus kerumunan massa simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terus bergulir.

Ajak Umat Islam Bersatu Pascapemilu, Habib Rizieq: Hormati Perbedaan Politik

Setelah naik statusnya ke penyidikan, polisi pun mengambil langkah awal meminta lagi keterangan saksi. Kali ini, yang rencananya akan dimintai keterangan adalah HRS selaku pemilik acara hajatan putrinya tersebut.

Hari ini, Minggu, 29 November 2020, polisi mengirimkan surat pemanggilan terhadap pentolan FPI itu.

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

"Benar (hari ini dikirimkan surat panggilan ke Rizieq)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan.

Baca juga: Kronologi Lengkap Habib Rizieq Keluar dari RS Ummi

Reuni Akbar 212, Habib Rizieq Suarakan Revolusi Akhlak dan Dukungan untuk Palestina

Namun, tak dirinci kapan hari Rizieq harus memenuhi panggilan ini. Begitu juga apa yang mau digali penyidik tidak dibeberkan.

Surat dikirimkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Menyampaikan panggilan saja," katanya lagi.

Front Pembela Islam dan Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya