Anies: Pemerintahan Moderen Itu Publik Tahu Proses Kebijakan
VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyinggung masalah pemerintahan modern. Yakni proses kebijakan yang dirumuskan, harus terbuka dan publik diberi akses untuk mengetahui.
Sebab pemerintahan dalam teori lama, sering kali disebut black box. Karena membuat kebijakan tanpa masyarakat tahu, walau imbasnya adalah pada mereka.
Itu dikatakan Anies, saat melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan atas lima anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2020-2024 di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta, pada Selasa, 24 November 2020.
Baca juga:Â Waspada, Marak Penipuan Lowongan Kerja Transjakarta
Kelima anggota yang dilantik adalah Harry Ara Hutabarat, Aang Muhdi Gozali, Nelvia Gustina, Arya Sandhiyudha, dan Harminus. Mereka ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1152 Tahun 2020 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Periode Tahun 2020-2024.
"Kita benar-benar berharap bahwa pemerintahan modern adalah pemerintahan yang memberikan ruang kepada publik untuk mengetahui proses yang ada di dalamnya, mengetahui bagaimana kebijakan itu dibuat, implikasi dan lain-lainnya," kata Anies.
Anies menjelaskan, dulu proses perumusan kebijakan sangat tertutup seolah dalam kegelapan. Sehingga disebutlah black box tadi, karena tidak ada akses informasi yang bisa diakses oleh publik.
Kata dia, pemerintahan modern selalu mengedepankan prinsip keterbukaan informasi, khususnya dalam perumusan kebijakan. Hal tersebut selaras dengan prinsip dasar demokasi.
Karena itu, ia berharap para anggota Komisi Informasi DKI ini bisa melihat kembali semua ketentuan, peraturan dan dijadikan rujukan.
"Dan bagi kita juga di pemerintahan, setiap kali ada kegiatan seperti ini, kesempatan untuk mengingatkan kembali bahwa ada amanat yang tidak kecil yang diembankan kepada kita dan kita harus bisa sampaikan kepada masyarakat dengan lengkap," katanya.
Perlu diketahui, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Komisi Informasi adalah representasi perwakilan unsur masyarakat dan unsur pemerintah, yang dipilih melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara terbuka, jujur dan objektif.
Keberadaan Komisi Informasi juga diharapkan dapat mengawal keterbukaan informasi di masyarakat, memberikan stimulan pembangunan yang transparan dan demokratis. Serta turut berperan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
"Buat para komisioner, selamat bertugas. Amanat yang dititipkan besar, mudah-mudahan tidak berat. Karena besar ukurannya, Jakarta selalu menjadi perhatian, tapi insya Allah bisa dijalankan dengan baik dan terasa ringan. Dan semoga ini menjadi sebuah babak baru bagi kerja kita semua," jelasnya.