Wagub DKI: Warga Petamburan Tak Boleh Menolak Tes Swab
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan warga Petamburan tidak boleh menolak untuk dilakukan tes swab guna mendeteksi terpapar virus COVID-19 atau tidak. Karena menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (perda).
“Terkait swab, memang ada ketentuan di perda bahwa tidak boleh menolak termasuk vaksin, itu tidak boleh menolak,” kata Riza di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 23 November 2020.
Baca juga: Malam-malam Aparat Datangi Rumah Habib Rizieq untuk Swab Test
Menurut dia, dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan COVID-19 disebutkan sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk dilakukan swab tes.
“Dendanya maksimal sampai Rp5 juta, kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp7 juta,” ujarnya.
Untuk itu, Riza mengatakan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI akan terus berupaya melakukan tes swab terhadap masyarakat yang ikut dalam kerumunan saat kegiatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan pada Sabtu malam, 14 November 2020.
“Swab bisa dilakukan oleh siapa saja, Pemprov DKI siap bantu, bisa puskesmas, rumah sakit dan pihak lain seperti polda maupun kodam yang ingin membantu. Yang penting lakukan swab untuk memastikan keamanan, keselamatan. Kita minta semua patuh dan taat,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, ada puluhan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga semua harus mematuhi ketentuan yang ada.
“Kita akan lakukan tracing dan treatment. Prinsipnya, kita minta masyarakat lebih disiplin, patuh dan taat,” kata dia. (ase)