Cegah Klaster Angkutan Umum, Sistem Ganjil-Genap Belum Berlaku
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Penerapan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan wilayah Ibu Kota Jakarta masih belum diberlakukan sampai saat ini. Alasannya, untuk menekan angka penularan COVID-19 terutama di transportasi umum.
“Masih ditiadakan, jadi (ganjil genap) belum berlaku. Kita tetap mencegah untuk tidak ada penyebaran COVID-19, terutama klaster angkutan umum,” kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pada Senin, 23 November 2020.
Merujuk catatan dari Pemerintah Provinsi DKI, kata Fahri, ada penambahan kasus positif 14,95 persen dari klaster angkutan umum. Makanya, kepolisian melakukan antisipasi supaya tidak ada kasus penambahan positif lagi di angkutan umum.
“Jadi kita belum berlakukan sistem Gage (ganjil genap). Kan kalau ada ganjil genap, berarti otomatis ada penambahan masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum,” ujarnya.
Selain itu, Fahri mengatakan pihak kepolisian juga menyelaraskan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya dalam mencegah penularan virus corona ini. Sehingga, belum diberlakukannya kebijakan ganjil genap juga menyesuaikan dengan kebijakan lainnya.
“Kebijakan seperti membatasi kegiatan masyarakat misal anak sekolah libur, masuk kantor dibatasi 50 persen, otomatis volume kendaraan berkurang dibandingkan sebelum pandemi. Jadi tetap kita melihat kebijakan yang lain,” ujarnya. (ase)
Baca: Ruang Isolasi di 98 RS Rujukan COVID-19 Makin Penuh Sepekan Terakhir