PSBB Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Diberlakukan

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan masih belum memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) di jalanan Ibu Kota. Meskipun perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta diperpanjang hingga 6 Desember mendatang.

Cara Atur Google Maps Agar Bebas Tilang Ganjil Genap

“Hari Senin tanggal 23 November 2020 untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem gage masih belum diberlakukan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Samdodo di Jakarta, Minggu 22 November 2020.

Baca juga: Anies Perpanjang PSBB Jakarta hingga 6 Desember 2020

Libur Maulid Nabi, Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada 16 September

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020. Hal itu sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, bahwa perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

Dishub Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Idul Adha 2024

"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” kata Anies Baswedan di Jakarta.

Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

“Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan,” katanya.

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap

Ganjil Genap di Jakarta pada Pilkada 27 November 2024 Ditiadakan

Peraturan ganjil - genap di Jakarta ditiadakan pada hari pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024