Anies Perpanjang PSBB Jakarta hingga 6 Desember 2020
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari. Kebijakan itu terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.
Baca juga: Kepala Bareskrim Ungkap Maraknya Kasus Hoaks COVID-19
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan. Sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Minggu, 22 November 2020.
Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.
“Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan,” katanya.
Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu, 21 November 2020 kemarin. Karena itu, dengan kondisi tersebut ia meminta kepada masyrakat jangan sampai membuat kita semakin abai dan tidak disiplin.
“Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran," ujanya.
"Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada," sambungnya.