Kasus Habib Rizieq, Kadishub Diperiksa Soal Penutupan Jalan Petamburan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, diperiksa polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam, rizieq">Habib Rizieq Shihab, dan Maulid Nabi. Pemeriksaan dilakukan hari ini.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menyebut sedianya penyidik merencanakan pemeriksaan tiga orang saksi. Hanya saja dua saksi lainnya berhalangan hadir.

"Dua (saksi lainnya) menyatakan ada kegiatan sehingga tidak bisa hadir. Mereka minta dijadwalkan ulang," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 20 November 2020.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Yusri menjelaskan, Syafrin diperiksa sebagai saksi. Dia diminta keterangannya terkait izin penutupan jalan di Petamburan, Jakarta Pusat saat acara pernikahan dan Maulid tersebut berlangsung. 

"Pemeriksaan menyangkut adanya surat dari Dishub pada saat acara pernikahan anak dari saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) untuk melaksanakan penutupan jalan pada saat itu. Sehingga kita harus klarifikasi mengambil keterangannya," ujarnya.

Budi Arie Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

Baca juga: Mendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021

Diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020. 

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

Meski begitu, Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Habib Rizieq.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa, 17 November 2020. Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur. Setelah diperiksa, dia mengucapkan syukur.

“Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anies.

Anies dicecar oleh penyidik sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan sepanjang 23 halaman. Menurut dia, semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ditambah dan tak dikurangi.

“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” ujar Anies.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya