Pengacara: Habib Rizieq Penuhi Panggilan jika Polisi Lakukan Ini
- republika
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan dipanggil oleh kepolisian karena dianggap menimbulkan kerumunan massa di masa pandemi Covid-19. HRS disebut bakal diminta keterangan menyusul Gubernur DKI Anies Baswedan yang sudah lebih dulu dipanggil.
Namun Pengacara HRS Aziz Yanuar menyatakan kliennya belum menerima surat pemanggilan apapun dari kepolisian.
"Masih belum ada surat panggilan dari kepolisian yang ditujukan pada Habib Rizieq Shihab," kata Aziz pada Republika, Rabu (18/11).
Aziz menegaskan kliennya tak menutup kemungkinan akan mematuhi pemanggilan dari kepolisian. Asalkan kliennya diberi penjelasan yang logis mengenai dasar hukum pemanggilan tersebut.
"Kalau memang ada dasar hukum jelas, relevansi hukum logis (siap dipanggil)," ujar Aziz.
Selain itu, Aziz menyebut kliennya menuntut polisi menegakkan prinsip equality before the law atau perlakuan yang sama di mata hukum dalam dugaan sebagai pengumpul massa.
Aziz meminta dalang pengumpul massa di acara lain juga dipanggil kepolisian. Contohnya Gibran Rakabuming Raka yang menimbulkan kerumunan massa di Pilwalkot Solo dan Eri Cahyadi melakukan hal serupa di Pilwalkot Surabaya.
"Polri wajib menerapkan equality before the law yang diatur di pasal 27 dan 28 d UUD 45 serta pasal 7 UU no 6/2018 terhadap Gibran di Solo dan Eri Cahyadi di Surabaya," tegas Aziz.
Sebelumnya, Polri menyatakan akan meminta keterangan kepada HRS mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan. HRS bakal dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan dan Maulid Nabi yang digelar akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyatakan akan meminta keterangan kepada Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut. Pihak yang dipanggil di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan beberapa tamu acara.
"Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11).