Polri Tak Beri Izin Reuni 212 dengan Alasan Pandemi COVID-19

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin untuk rencana kegiatan reuni 212 pada Desember 2020 mengingat situasi pandemi COVID-19.

Sosok Kompol Syarifah Chaira Sukma, Polisi yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

“Kalau masih ada kejadian-kejadian misalnya orang yang mau meminta izin keramaian, Polri tidak akan mengeluarkan izin itu,” kata Awi di Mabes Polri pada Selasa, 17 November 2020.

Baca jugaSyarat Bagi Guru dan Dosen Non-PNS Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Menurut dia, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menyampaikan arahan kepada para Kasatwil Satgas COVID-19 agar tidak ragu-ragu, dan bertindak tegas untuk mengamankan protokol kesehatan ini.

“Kalau masih ada pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan segera membubarkan. Itu sudah perintah pimpinan, bahwasanya pimpinan komitmen untuk mengawal protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

Apalagi, kata Awi, kapolri juga sudah beberapa kali mengeluarkan maklumat terkait pengamanan protokol kesehatan dalam rangka pandemi pencegahan penularan virus COVID-19.

Diberitakan sebelumnya, reuni 212 ditunda karena belum mendapatkan izin dari pengelola Monas, Jakarta. Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri mengatakan sudah menyampaikan penolakan penggunaan Monas untuk reuni 212. Isa menyebut surat tersebut disampaikan pada Jumat, 13 November 2020.

"Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada ketua umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212," kata Isa dalam keterangan resminya, Selasa, 17 November 2020.

Menurut dia, kawasan Monas sudah ditutup sejak 14 Maret 2020 karena pandemi Corona COVID-19. Maka itu, segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.

“Sejak 14 Maret 2020, Monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apa pun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” ujar Isa.

Isa melanjutkan, penutupan Monas dari segala kegiatan apa pun merujuk pandemi yang masih melanda Ibu Kota. Pun, ia menekankan peniadaan kegiatan di Monas sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI di bawah pimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Sesuai arahan gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran COVID-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” lanjut Isa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya