Total 14 Orang Diperiksa Terkait Pernikahan Putri Habib Rizieq
- VIVA/Wilibrodus
VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan ada 14 orang saksi yang akan dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat acara pernikahan anak Habib Muhammad Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020.
“Ada 14 orang yang kita layangkan klarifikasi untuk bisa kita harapkan kehadirannya hari ini,” kata Yusri di Mapolda Metro pada Selasa, 17 November 2020.
Dari 14 orang saksi yang dimintai klarifikasi hari, kata Yusri, ada sepuluh orang saksi yang hadir. Menurut dia, pihak kepolisian memang membagi tiga kegiatan klarifikasi sehingga empat orang lainnya menyusul di waktu lain.
“Kita bagi 3 elemen, yaitu elemen 1 dari Pemerintah Daerah, panitia penyelenggara dan beberapa saksi tamu yang hadir,” jelas dia.
Sepuluh orang saksi yang hadir hari ini antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala Satpol PP DKI Arifin, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, RT dan RW serta Babinkamtibmas.
“Tadinya Lurah Petamburan ada, tapi reaktif COVID-19. Sudah kita rujuk ke RS Polri Kramat Jati. Klarifikasi ini terkait resepsi pernikahan anak MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di Petamburan,” ujarnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan polisi memang membagi beberapa hari untuk meminta klarifikasi terhadap 14 orang saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab.
“Saat ini bukan alasan tidak hadir (4 orang), tapi kita alokasikan 2 hari. Untuk hari ini adalah penyelenggara pemerintahan,” kata Tubagus.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa saat pernikahan anak Habib Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta pada Sabtu malam, 14 November 2020.
“Tindak lanjut perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi HRS, penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 16 November 2020.
Menurut dia, surat klarifikasi dikirimkan kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Satpam atau Linmas, Lurah setempat dan Camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Selain itu, dari KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada hari ini, Minggu 15 November 2020.
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Sementara Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.
"Kami dari pihak Keluarga sudah terima Suratnya, bahkan kami sudah membayar (Sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan Protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020. (ren)
Baca juga: Tindak Tegas Pelanggar Prokes, Kabareskrim: Hargai Perjuangan Nakes