Diprotes Warga, RSI Aysha: Proses Pembangunan Sudah Sesuai Prosedur
- Istimewa
VIVA – Warga Perumahan Acropolis terutama RW 18, Karadenan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat resah dengan rencana pembangunan Rumah Sakit Islam (RSI) Aysha di dekat tempat tinggalnya. Pembangunan RSI tersebut dikhawatirkan merugikan warga yang berdomisili di RW 18.
Terkait itu, pihak RSI Aysha menyampaikan proses pembangunan sudah sesuai prosedur. Legal RSI Aysha, Adi Atmaka menjelaskan pihak RSI Aysha sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang telah dikeluarkan Pemda Kabupaten Bogor. Selain itu, RSI Aysha juga terbuka menerima masukan dari warga.
Menurutnya, tak ada proses yang ditutupi karena warga lain seperti RW 15, 16, dan 17 juga sudah mendukung pembangunan tersebut.
"Tentunya kami selalu siap menerima masukan dari siapapun baik dari warga perumahan Acropolis. Maupun warga lainnya di sekitar RS Islam Ayhsa. Dan, kami akan terbuka serta tidak ada yang kami tutupi," kata Adi, dalam keterangannya, Selasa 17 November 2020.
Baca Juga: Warga Acropolis Cibinong Protes Pembangunan RS Dekat Perumahan
Adi menjelaskan, merujuk aspirasi beberapa warga ada saran terkait lahan parkir. Ia bilang nantinya RS Islam Aysha bisa menampung sekitar 250 kendaraan roda empat. Dengan rincian, 60 kendaraan roda empat tersedia di dalam RS. Kemudian, jika jam padat, masih tersedia lahan parkir untuk 190 kendaraan di belakang RS.
Pun, untuk persoalan limbah RS, sudah ada analisis dari pihak terkait mengenai dampak lingkungan pembuangan limbah. Ia mengatakan hal ini juga sudah didukung dengan sudah keluarnya amdal lingkungan.
Ia menjelaskan, untuk pembuangan dibuat saluran tersendiri ke arah belakang RS dengan pipa tertutup. Dengan demikian, tak bersinggungan dengan pembuangan milik warga Acropolis.
"Kami juga siap menjelaskan secara detail teknis atau mekanisme pengolahan limbah cairnya sampai terjadinya air baku mutu dan aman. Sedangkan untuk limbah padat seperti alat kedokteran akan ditampung kemudian diambil pihak ketiga setiap harinya," jelas Adi.
Kemudian, Adi menambahkan sebagai bentuk transparansi, pihak RS juga akan mengajak warga untuk melihat langsung proses pembangunan RSI Aysha.
"Insha Allah kami akan selalu terbuka dan akan mengedepankan musyawarah sesuai ajaran Islam. Ini Rumah Sakit Islam tentunya semua kegiatannya berlandaskan Ajaran Islam," jelas Adi.
Sebelumnya, warga RW 18 Perumahan Acropolis cemas dengan rencana pembangunan RSI Aysha. Terkait persoalan ini, warga RW 18 menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta sebagai kuasa hukumnya.
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni menjelaskan pihaknya menerima kuasa khusus tertanggal 8 November 2020. Dia mengatakan, penolakan pembangunan RSI Aysha diawali dugaan ketidaktransparanan pihak Yayasan Ar Rohman yang tetap bersikeras membangun RSI Aysha tanpa sosialisasi penuh ke warga.
Sebab, ada dugaan sosialisasi hanya dilakukan terhadap segelintir orang yang ada dalam kepengurusan Rukun Warga (RW).
"Penolakan memuncak ketika pihak RSI Aysha bersikukuh menggelar seremoni peletakan batu pertama pada 6 November 2020 yang secara simbolis diletakkan oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor," kata Zentoni dalam keterangan resminya dikutip pada Senin, 16 November 2020. (ren)