Berkas Perkara TPPO dan Prostitusi di Venesia Karaoke Belum Lengkap

Polisi gerebek venesia karaoke di BSD, Tangerang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih menunggu kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Venesia BSD Karaoke Executive, Tangerang Selatan. Kini, berkas sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes John W Hutagalung, mengatakan penyidik sudah melimpahkan tahap 1 berkas perkara dugaan TPPO ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinyatakan belum lengkap (P19).

“Sekitar satu minggu lalu kita limpahkan tahap 1 kembali ke JPU,” kata John saat dikonfirmasi VIVA pada Selasa, 17 November 2020.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Mentawai, Getarannya hingga Bukittinggi

Saat ini, kata dia, penyidik menunggu informasi dari jaksa yang sedang meneliti berkas perkara dugaan TPPO Venesia Karaoke. Diharapkan, tim jaksa bisa segera menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 agar kasus ini dapat diadili di pengadilan.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

“Kita tunggu prosesnya, semoga lekas P-21,” ujarnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I berkas perkara TPPO Venesia BSD Karaoke Executive, Tangerang Selatan ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 2 September 2020.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim bersama TNI Pomdam Jaya menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive pada Rabu malam, 19 Agustus 2020 pukul 19.30 WIB.

Penggeledahan dilakukan karena modusnya eksploitasi seksual pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi COVID-19. Ternyata, Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal bulan Juni 2020 sampai sekarang. 

Kemudian, tempat hiburan malam ini menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan tarifnya Rp1.100.000 sampai Rp1.300.000 per voucher dikali 3 voucher. Dan, perempuan yang bekerja berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang.

Lalu, ada 13 orang yang diamankan terdiri 4 orang sebagai Papi (muncikari), 3 orang sebagai Mami (muncikari), 3 orang sebagai kasir, 1 orang supervisor, 1 orang sebagai manager operasioanal dan 1 orang sebagai General Manager.

Sementara, enam orang dijadikan sebagai tersangka yakni tiga orang germo atau muncikari dan tiga orang manajemen perusahaan Venesia BSD Karaoke Executive dengan sangkaan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa kwitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel tanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730.000 uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi merek Durex, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, 14 baju kimono Jepang sebagai kostum pekerja. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya