Acungkan Jempol, Anies Datang Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
- Ahmad Farhan Faris/VIVA.
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberi klarifikasi terkait penyelenggaraan resepsi pernikahan anak Habib Muhammad Rizieq Shihab pada Selasa, 17 November 2020.
Anies terlihat memakai pakai baju dinas Pemerintah Provinsi DKI warna cokelat, datang didampingi ajudannya. Ia turun dari mobil warna hitam langsung mengacungkan jempol ke arah awak media.
Baca juga: Dipercepat, Tahap III Termin Kedua Subsidi Gaji Sudah Cair
“Hari ini saya datang ke Mapolda Metro sebagai warga negara untuk menenuhi undangan dari Polda,” kata Anies di Mapolda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Gubernur Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa saat pernikahan anak Habib Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta pada Sabtu malam, 14 November 2020.
“Tindak lanjut perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi HRS, penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 16 November 2020.
Menurut dia, surat klarifikasi dikirimkan kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Satpam atau Linmas, Lurah setempat dan Camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Selain itu, dari KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur Anies Baswedan.
“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada hari ini, Minggu, 15 November 2020.
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Sementara itu, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.
"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020. (ase)