Anies Bandingkan Kerumunan Habib Rizieq dengan Pilkada Serentak

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada dalam melakukan tindakan pencegahan kerumunan di acara Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Rutan, Bawakan Buku Berjudul ‘Revolusi’

"Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat, mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies, Selasa, 17 November 2020.

Baca juga: Dipercepat, Tahap III Termin Kedua Subsidi Gaji Sudah Cair

PKS Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold "Telat" tapi Tetap Diapresiasi

Dia pun membandingkan apa yang dilakukannya dengan daerah-daerah lain, khususnya yang menggelar pilkada serentak. Pengecekan wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan bisa membuktikan apakan aturan itu ditegakkan. 

"Anda lihat pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung. Adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?" katanya. 

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Ketika terjadi pelanggaran atas protokol kesehatan, kata Anies, maka pelanggaran itu harus  ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya, kata Anies, yang melanggar ya harus ditindak.

"Kita bisa saksikan di berbagai tempat, ada aktivitas-aktivitas kerumunan, apakah kemudian dilakukan tindakan? Jakarta memilih untuk melakukan tindakan," ujarnya. 

Jadi, Anies kembali menegaskan, yang dikerjakan Pemrov sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan.

"Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," katanya. (ase)

Cagub-cawagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2024

KPU Undang RK-Suswono dan Dharma-Kun ke Penetapan Gubernur Jakarta Terpilih

KPU Jakarta akan mengundang pasangan calon Ridwan Kamil (RK) - Suswono dan Dharma Pongrekun - Kun Wardhana ke penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Kamis, 9/1

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025