Warga Acropolis Cibinong Protes Pembangunan RS Dekat Perumahan

Warga perumahan di Cibinong tolak pembangunan RS
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –  Warga Perumahan Acropolis Karadenan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat cemas dengan rencana pembangunan Rumah Sakit Islam (RSI) Aysha di dekat tempat tinggalnya. Pembangunan RSI tersebut dikhawatirkan akan merugikan warga terutama yang berdomisili di RW 18.

10 Bayi Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah Sakit di India Utara

Terkait persoalan ini, warga RW 18 menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta sebagai kuasa hukumnya. Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni menjelaskan pihaknya menerima kuasa khusus tertanggal 8 November 2020.

Dia mengatakan, penolakan pembangunan RSI Aysha diawali dugaan ketidaktransparanan pihak Yayasan Ar Rohman yang tetap bersikeras membangun RSI Aysha tanpa sosialisasi penuh ke warga. Sebab, ada dugaan sosialisasi hanya dilakukan terhadap segelintir orang yang ada dalam kepengurusan Rukun Warga (RW).

Warga Diberi Kesempatan Bertanya di Debat Terakhir Pilkada Jakarta Besok

"Penolakan memuncak ketika pihak RSI Aysha bersikukuh menggelar seremoni peletakan batu pertama pada 6 November 2020 yang secara simbolis diletakkan oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor," kata Zentoni dalam keterangan resminya dikutip pada Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Jokowi-Megawati Didoakan Umur Pendek, PDIP: Haram, Belum Tentu Dijabah

Pasca Bentrok Dengan Warga, Hari Ini Truk Tanah Boleh Melintas di Teluknaga-Kosambi Tangerang

Dia melanjutkan penjelasan bahwa dua hari sebelum seremoni peletakan batu pertama, Camat Cibinong Bambang Tawekal sudah mengimbau agar pihak rumah sakit mempertimbangkan tak melakukan acara tersebut. Alasannya, karena masih ada penolakan dari warga. Saran sama juga disampaikan Kapolsek Cibinong Ajun Komisaris Polisi Kadek Vemil.

Pun, ia bilang warga RW 18 Perumahan Acropolis menilai tak pernah dilibatkan dalam pembangunan RSI Aysha. Padahal, dari wilayah RW 18 yang punya perbatasan langsung dengan area pembangunan rumah sakit tersebut.

"Persetujuan yang jadi dasar perizinan merupakan klaim sepihak yang diwakilkan beberapa oknum pengurus RW, sementara beberapa RT jelas belum memberikan sosialisasi," tutur Zentoni.

Kemudian, ia merincikan potensi yang dialami warga jika pembangunan RSI Aysha ini tetap lanjut dipaksakan. Salah satunya, pergeseran tanah selama berlangsungnya pembangunan RSI Aysha. 

Lalu, potensi lain menyangkut pencemaran air dan udara selama berlangsungnya pembangunan RSI Aysha.

"Adanya kebisingan suara selama berlangsungnya pembangunan. Potensi kecelakaan kerja selama pembangunan. Adanya gangguan Kamtibmas selama berlangsungnya pembangunan," tuturnya.

Sementara itu, VIVA coba konfirmasi ke pihak RSI Aysha untuk meminta tanggapan klarifikasi. Namun, pesan singkat yang dikirim VIVA ke kuasa hukum RSI Aysha, Adi Atmaka belum direspons.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya