Selain Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Pusat Juga Dicopot

Kapolres Jakpus Heru Novianto
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA –  Kapolda Metro Jaya Irjen, Nana Sudjana, dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis karena tidak tegas menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus COVID-19 di wilayah Kota Jakarta.

Kapolres Banyuasin Bagikan Ratusan Makanan Bergizi Gratis ke Siswa SD di Wilayah Slum Area

Selain itu, Kombes Heru Novianto juga dicopot dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan digantikan oleh Kombes Hengki Hariyadi. Heru dimutasi sebagai Analis Kebijakan Brimob Polri.

Kemudian, AKBP Roland Ronaldy juga dicopot dari jabatan Kapolres Bogor, Jawa Barat, dan dimutasi menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Sedangkan, Kapolres Bogor diisi oleh AKBP Harun yang sekarang Kapolres Lamongan.

Kapolres Boyolali yang Alami Kecelakaan di Tol Batang Meninggal Dunia

Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3222/XI/KEP/ 2020 tertanggal 16 November 2020, tentang dari pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru yaitu Koorsahli Kapolri. Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.

Tampaknya, pencopotan ini buntut dari acara kerumunan yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sebelumnya, Habib Rizieq dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020. 

Mobil Kapolres Boyolali AKBP Yoga Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan-Sopir Meninggal

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan Protokol Covid (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Diketahui, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan. Maka, diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.

Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3222/XI/KEP/ 2020 tertanggal 16 November 2020, tentang dari pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

Irjen Nana Sudjan dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan digantikan oleh Irjen M Fadil Imran yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur. Sementara, Nana ditugaskan sebagai Koorsahli Kapolri.

Kemudian, posisi Fadil Imran digantikan oleh Irjen Nico Afinta yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Sedangkan, posisi Kapolda Kalimantan Selatan diisi oleh Irjen Rikwanto.

Selain itu, Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat dan digantikan oleh Irjen Ahmad Dhofiri yang sebelumnya menjadi Aslog Kapolri. Kini, Rudy ditugaskan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Baca juga: Anies Baswedan Akan Diperiksa Polisi, Begini Respons Wagub DKI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya