Anies Baswedan Akan Diperiksa Polisi, Begini Respons Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Polisi akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, perihal adanya kegiatan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sendiri masih belum mengetahui secara detail rekannya itu akan dipanggil polisi. "Nanti saya tanya ya," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020, besok. Pemanggilannya untuk klarifikasi terkait acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

"Kami klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini (acara pernikahan putri Rizieq)," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan. 

Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Tegur Gubernur yang Malah Ikut Berkerumun

Respons Clara Shinta usai Dituding Jadi Penyebar Utama Video Gus Miftah, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret

Surat panggilan itu bernomor: B/ 19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum. Anies direncanakan dipanggil pada pukul 10.00 WIB. Selain Anies, nampaknya ada beberapa pihak lain yang akan diklarifikasi. Tapi, dia tidak merinci siapa saja pihak yang diklarifikasi selain Anies.

"Waduh, banyak ada beberapa sih," katanya.

Pada 14 November 2020, Habib Rizieq Shihab menikahkan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Pada malam harinya, digelar juga kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Dalam acara itu dihadiri banyak orang dan hal ini sudah melanggar protokol kesehatan COVID-19. 

Untuk diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu 15 November 2020. 

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara itu, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya