Instagram Anies Dibanjiri Komentar, Singgung Kerumunan Habib Rizieq
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA – Akun Instagram Anies Baswedan dibanjiri komentar netizen yang mempertanyakan komitmen Gubernur DKI Jakarta itu dalam menerapkan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Ibu Kota. Terlebih ketika Anies dianggap mengabaikan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi di Markas Front Pembela Islam (FPI) itu berlangsung pada Sabtu malam, 14 November 2020. Acara yang dihadiri 10 ribu orang itu menyalahi aturan PSBB Jakarta dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sontak para netizen menuntut Anies atas komitmennya menerapkan aturan PSBB Jakarta bagi Habib Rizieq dan ormas FPI. Postingan Anies soal 'Bazaar online dari @jakpreneur' langsung dibanjiri komentar warganet yang mengkritik kebijakan Anies.
Seperti akun panduprabu07 yang menulis kekesalannya dengan kebijakan PSBB Jakarta yang terus diperpanjang, sehingga angka pengangguran semakin tinggi. Tapi di sisi lain ada kerumunan acara pernikahan putri pimpinan ormas dibiarkan.
'Psbb di perpanjang terus. Di perketat. Sampe pengangguran tambah banyak. Skrg kerumunan di nikahan ketua ormas. Diem aja pak? Semoga Allah memaafkan bapak sekeluarga. Dari kami yg terkena dampak akibat psbb di perpanjang tapi gak konsisten!' tulis akun panduprabu07
Akun winsonforpresident juga ikut menimpali, 'PSBB ga berlaku utk ormas ya pak?'
Sementara itu, akun rivaldiyesita meminta Anies tidak pandang bulu dalam menerapkan aturan bagi pelanggar PSBB.
'Mohon hukum jangan pandang bulu pak, yang pedagang anda tertibkan, anda denda, dan anda tutup, yang pernikahan serame itu anda tidak tindak dan di fasilitasi, ingat. Apa yang anda tanam itu yang anda terima. Rakyat bisa tau mana yang tulus dan mana yang hanya retorika'
Pemprov DKI Jakarta diketahui telah memberikan sanksi administratif dan teguran kepada Habib Rizieq dan FPI yang nekat menggelar acara pernikahan anak Habib Rizieq yang menimbulkan kerumunan di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
Satpol PP DKI Jakarta mengirimkan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta kepada Habib Rizieq dan FPI pada Minggu, 15 November 2020. Perwakilan keluarga Habib Rizieq mengaku sudah membayar denda tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. (ase)