Viral Pernikahan Sesama Jenis di Jakbar, MUI: Membawa Bencana
- VIVA/ Andrew Tito.
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal viralnya di akun media sosial peristiwa pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah Jakarta Barat.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Nadjmuddin Ramly mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
“Perkawinan sesama jenis dari dahulu hingga sekarang tetap haram baik oleh Islam maupun oleh agama-agama lainnya,” kata Nadjmuddin saat dikonfirmasi kepada VIVA di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.
Dia melanjutkan, pernikahan sejenis ini juga bertentangan dengan Pancasila dan hukum positif yang ada di Indonesia. Hal itu juga melanggar adat dan budaya bangsa Indonesia itu sendiri.
Menurutnya, pernikahan sejenis ini akan memberikan dampak kurang baik bahkan bisa saja mendatangkan bencana itu sendiri. Seperti yang terjadi kepada kaum Nabi Luth yang dikenal kaum Sodom.
“Pokoknya memberikan ultimatum ada kawin sejenis baik laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan. Dan itu akan memancing bencana alam untuk Indonesia,” katanya.
Baru-baru ini beredar foto yang diduga pernikahan sesama jenis mengundang kontroversi dan kecaman dari masyarakat Jakarta Barat (Jakbar) pada Jumat, 13 November 2020.
Pemberitaan yang muncul di media sosial disebutkan bahwa dalam foto suasana ijab kabul adalah Key Ikeyda, artis yang terkenal berkat aplikasi Bigo. Key Ikeyda disebut sebagai seorang transgender.
Menyikapi persoalan pernikahan sesama jenis, tokoh Pemuda Jakarta Barat, Umar Abdul Azis, lalu mengecamnya. Apabila pernikahan sesama jenis itu benar dilakukan, Azis mengatakan pernikahan sesama jenis jelas tindakan tabu di tengah budaya masyarakat Indonesia.
“Saya mengecam jika hal itu benar terjadi. Sebab ini melanggar kaidah agama serta aturan di Indonesia,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Jumat, 13 November 2020.