Rugi Miliaran Rupiah, Nasabah Desak Bos Jouska Ditahan
- vivanews/Andry
VIVA – Kuasa hukum nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana, meminta polisi menahan bos PT Jouska Grup, yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Hal itu dikatakan saat mendampingi sejumlah nasabah Jouska yang menjalani pemeriksaan atau pembuatan Berita Acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 November 2020.
Karena dikhawatirkan Aakar kembali mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan juga ada kemungkinan melarikan diri. Untuk itu, dalam pemeriksaan beberapa nasabah yang jadi korban, Rinto menyerahkan surat permohonan agar Aakar ditahan.
"Kekhawatiran itu sebelumnya telah disampaikan oleh klien saya bahwa kemungkinan besar ada potensi saudara Aakar akan melarikan diri dan kalau bisa ada tindakan preventif untuk itu. Makanya di kesempatan kali ini, saya sudah membawakan surat yaitu surat permohonan penyidik agar Aakar segera ditahan, supaya penyidik segera mengamankan bukti-bukti yang terkait tindak pidana yang kami laporkan," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jalan Tol Pertama di Aceh Resmi Berbayar, Segini Tarifnya
Kata Rinto, ada beberapa nasabah lagi yang baru mau membuat laporan. Rencana tindak lanjut membuat laporan ini mungkin akan dilakukan pekan depan. Sejauh ini, kata dia, total ada 35 nasabah yang telah membuat laporan. Di mana total kerugian ditaksir mencapai Rp13 miliar.
"35 korban dengan total kerugian sekitar Rp13.815.500.212. Nah, dengan kerugian terbanyak sebesar Rp3 miliar 100 juta. Sedangkan kerugian korban yang terkecil adalah Rp25.541.000. Ini temuan kami setelah kami hitung seluruh total kerugian yang berdasarkan informasi dari para korban," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada pasal baru yang dilaporkan dalam laporan baru nanti dari laporan sebelumnya. Di mana Aakar dinilai melanggar juga Pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal.
"Di dalam laporan baru itu akan saya selipkan pasal tindak pidana insider trading itu soal pasar modal di pasal 104. Dan kemungkinan besar ada beberapa pasal-pasal Undang-Undang ITE karena di dalam temuan saya kemarin saya sudah mendapatkan beberapa indikasi adanya pelanggaran Undang-Undang ITE terhadap informasi-Informasi yang diberikan oleh saudara Aakar," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polemik kasus Jouska berujung dipolisikannya bos mereka, yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Dia dilaporkan oleh 10 orang nasabahnya ke Polda Metro Jaya, Kamis, 3 September 2020.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum dari 10 nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana, kepada wartawan saat itu, 3 September 2020.
Laporan diterima dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Di mana pelapor dalam laporan adalah Rinto Wardana sedangkan terlapornya yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Kata Rinto, selain dugaan tindak pidana penipuan, Aakar juga dilaporkan atas dugaan pencucian uang.
Hal tersebut juga sejalan dengan pasal yang tertera dalam laporan yang dibuat. Dimana dalam laporan, Aakar dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ase)