Nasabah Bakal Bongkar Temuan Baru Kasus Jouska di Polda Metro

Gedung Polda Metro Jaya
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Sejumlah nasabah Jouska akan menjalani pemeriksaan atau pembuatan Berita Acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya Kamis besok, 12 November 2020. Pemeriksaan dijadwalkan sekira pukul 10.00 WIB.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

"Besok jam 10.00 WIB pagi," ucap kuasa hukum nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana, kepada wartawan, Rabu 11 November 2020.

Dia menjelaskan, total kerugian yang saat ini dialami oleh nasahah Jouska meningkat hingga 100 persen dari bulan September 2020 lalu ketika laporan pertama kali dibuat ke Polda Metro Jaya. Jumlahnya disebut mencapai Rp10 miliar. Menurut dia hal ini masih akan berubah.

Hilirisasi Dorong Peningkatan Investasi dan Perluasan Lapangan Kerja

Baca juga: Mengenal Putri-putri Habib Rizieq Shihab

Lebih lanjut Rinto mengatakan, sejauh ini ada sebanyak 35 nasabah Jouska yang ditanganinya. Meski begitu, tidak semuanya hadir ke Polda Metro Jaya besok. Hal itu lantaran sebagian dari mereka harus bekerja.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

"Untuk temuan-temuan baru kami sampaikan besok dalam konpers di Polda," ucap dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, polemik kasus Jouska berujung dipolisikannya bos mereka, yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Dia dilaporkan oleh 10 orang nasabahnya ke Polda Metro Jaya, Kamis 3 September 2020.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum dari 10 nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana, kepada wartawan saat itu, 3 September 2020.

Laporan diterima dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Di mana pelapor dalam laporan adalah Rinto Wardana sedangkan terlapornya yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Kata Rinto, selain dugaan tindak pidana penipuan, Aakar juga dilaporkan atas dugaan pencucian uang.

Hal tersebut juga sejalan dengan pasal yang tertera dalam laporan yang dibuat. Dimana dalam laporan, Aakar dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya