Buruh Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Aparat Diterjunkan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Elemen buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI hari ini, Senin 9 November 2020. Ribuan personel pun disiagakan guna mengawal aksi.
"Kami siagakan 2.295 personel," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 9 November 2020.
Personel yang disiagakan adalah personel gabungan yang terdiri atas unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam aksi unjuk rasa ini, para buruh masih menuntut penolakan Undang Undang Cipta Kerja.
Baca juga:Â Pengusaha Harus Lakukan 5 Hal Ini Jika Ingin Bisnisnya Sukses
Mereka menuntut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan melalui mekanisme legislative review. Selain itu, para buruh meminta adanya kenaikan upah minimum pada 2021.
Polisi minta para buruh untuk tetap tertib dalam menyampaikan aspirasinya. Mereka juga diminta tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi COVID-19.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin 2 November 2020. Beleid tersebut diberi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengonfirmasi hal ini.
UU Cipta Kerja berisi 1.187 halaman itu diundangkan setelah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik lewat jdih.setneg.go.id. (art)