PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ganjil-Genap Masih Ditiadakan
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA - Diperpanjangnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi di Ibu Kota membuat sistem pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap pun juga diperpanjang untuk ditiadakan lagi.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintaa Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar, kepada wartawan, Senin, 9 November 2020.
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Ditiadakan
Dengan demikian, bagi pengendara roda empat di Ibu Kota masih bisa melintasi jalan-jalan di Jakarta tanpa perlu khawatir ditilang karena melanggar kebijakan ganjil-genap.
Kendaraan roda empat, baik yang memiliki nomor polisi ganjil maupun yang bernomor genap, bisa melintasi kawasan ganjil-genap secara bersamaan tanpa perlu khawatir akan ditilang.
Pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait peniadaan sistem ganjil genap tersebut. Hal ini dilakukan guna mencari tahu hasil yang ditimbulkan bagi lalu lintas Ibu Kota dari dampak tidak adanya ganjil genap.
"Setelah itu, kami akan evaluasi kembali. Akan didiskusikan kembali dengan stakeholder," katanya.
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari. Perpanjangan terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020 mendatang sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.