PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku
- VIVA/M AlI Wafa
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. PSBB transisi diperpanjang hingga 22 November 2020. Di masa perpanjangan PSBB transisi ini, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap belum diberlakukan.
“Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Prov DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (Gage) tetap tidak diberlakukan,” tulis akun twitter @TMCPoldaMetro dikutip VIVA, Senin, 9 November 2020.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari. Perpanjangan terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020 mendatang sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan. Namun berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman. Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," kata Gubernur Anies Baswedan pada Minggu, 8 November 2020.
Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020. Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7 persen pada 7 November 2020.
Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya.
Jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif juga menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya. Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 atau meningkat 9,87 persen dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya 100.220. Angka tersebut menurun jika dilihat pada perubahan data kasus positif 70.184 26 September dan 85.617 10 Oktober atau meningkat 18,03 persen; maupun perubahan data kasus positif 85.617 pada 10 Oktober dan 100.220 pada 24 Oktober 2020 atau meningkat 14,57 persen.
Baca juga: Kabaharkam: Sirkuit Mandalika Buat Nama Indonesia dan NTB Mendunia