Buntut Pemilihan Ketua OSIS, Guru SMAN di Jaktim Dipolisikan
- VIVA/Kenny Putra
VIVA – Diduga melakukan perbuatan menyebarkan SARA, guru berinisial TS dilaporkan ke polisi. Guru agama islam di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur itu diduga mengajak siswanya memilih calon Ketua OSIS berlatar belakang agama islam.
Dimana laporan masuk ke Polres Metro Jakarta Timur. Terkait hal ini, polisi sendiri membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dibuat pada 2 November 2020 lalu.
"Laporannya tanggal 2 November. Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Stefanus Tamuntuan kepada wartawan, Rabu 4 November 2020.
Guru itu disebut mengingatkan kepada siswanya untuk tak memilih calon Ketua OSIS dengan latar belakang agama non-Islam. Ajakan ini dilakukannya dalam grup WhatsApp bernama Rohid 58. Screenshoot pernyataan TS ini lantas viral di media sosial. Terkait laporan ini sendiri, polisi mengaku masih mendalaminya.
"Kami terima laporannya, baru nanti kami klarfikasi dulu baru bisa ditentukan ini ke mana arahnya, gitu," kata dia.
Baca juga: Viral Percakapan WAG Guru SMA di Jaktim, Diduga Bernada Rasial