Langgar PSBB Transisi, 56 Tempat Usaha di Jakbar Ditutup

Satpol PP Jakarta menyegel tempat usaha yang melanggar PSBB
Sumber :
  • Twitter / @SatpolPP_DKI

VIVA – Selama PSBB transisi kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai 12 Oktober 2020, sebanyak 56 tempat usaha yang melanggar di Jakarta Barat disegel dan ditutup paksa oleh Satpol PP.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan mayoritas tempat usaha yang disegel merupakan restoran yang diketahui kerap kali kelebihan pengunjung. Dari 56 itu, usaha restoran ada 43 tempat.

"Karena mereka mayoritas masih beroperasi sampai di atas jam 9 malam," ujar Tamo dikonfirmasi, Senin 2 November 2020.

Polisi Syariat Razia Pria Pakai Celana Pendek di Banda Aceh

Baca juga: China Ingin Indonesia Jadi Pusat Produksi Vaksin Corona

Sementara itu Tamo menjelaskan, untuk perusahaan atau perkantoran di Jakarta Barat yang melanggar dan disegel ada 13 tempat.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Adapun penyebab diantaranya karena tak melaksanakan pengurangan jumlah karyawan di dalam kantor, hingga tak menyediakan penanda jarak di area tempat kerja yang berakibat berkerumunnya pengunjung di restoran yang melanggar.

Sementara itu, Kasie Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro menegaskan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dipastikan disegel dan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

"Karena kita berupaya untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, khususnya di Jakarta Barat," ujar Ivand. (ren)

Petugas saat memberikan surat peringatan ke pengelola Warpat di Cisarua, Bogor.

Satpol PP Bogor Akan Bongkar Lagi Warung di Kawasan Wisata Puncak Pekan Depan

Dalam tiga bulan terakhir, Pemkab Bogor telah melakukan dua kali penertiban.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024