Pemotor Gelantungan di Jembatan Kereta, KAI Peringatkan Warga

Viral pria bergelantungan di tiang pinggir jembatan rel kereta api.
Sumber :
  • tvOne.

VIVA – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria bergelantungan di tiang saat KRL melintas viral di media sosial. PT KAI Daerah Operasi 1 mewanti-wanti warga agar tidak melanggar larangan berada di pinggir jembatan jalur kereta api.

Tragis, Kronologi Ibu-Anak Tewas dalam Kecelakaan di Bekasi hingga Terseret ke Kolong Mobil Boks

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menjelaskan, kejadian ini terjadi di jembatan Sungai Cikeas, jalur KA Cibinong-Nambo, Kabupaten Bogor.

PT KAI menegaskan bahwa jembatan KA Sungai Cikeas, Jalur Cibinong-Nambo, bukan untuk pejalan kaki, pengendara motor atau kendaraan lainnya. Jembatan itu merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk KRL.

Kereta Otonom Tanpa Rel Diretur ke China, Kemenhub: Untuk IKN Kita Cari yang Terbaik

"Warga masyarakat yang akan beraktivitas ditegaskan untuk menggunakan fasilitas yang memang disediakan untuk dilalui kendaraan bermotor atau pejalan kaki dan tidak menggunakan area jalur rel untuk beraktivitas. Posisi tersebut di bahu jalan rel di atas jembatan beton, untuk pengamanan agar tidak ada yang lewat," kata Eva dalam keterangannya saat dikonfirmasi VIVA.

Pemasangan patok di akses jembatan tidak memungkinkan karena mengganggu ruang bebas. Pemasangan patok pernah dilakukan tapi kemudian dibongkar oleh warga. Namun demikian, seharusnya kesadaran warga di lokasi sangat penting.

Motor Buatan Indonesia Digandrungi di Luar Negeri

"Karena memang sangat jelas bahwa jembatan tersebut bukan untuk lalu lalang kendaraan ataupun warga, jadi kami kembali memohon kepada masyarakat agar dengan penuh kesadaran mengikuti ketentuan yang ada untuk keselamatan. Karena jalan untuk kendaraan atau pejalan kaki sudah tersedia jadi jangan gunakan area jalur rel," katanya.

PT KAI kembali menegaskan, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan, sebagaimana diatur alam Pasal 181 ayat (1) Undang Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal itu dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Tentunya apa yang sudah dilakukan pria dalam video merupakan pelanggaran dan dapat membahayakan dirinya dan perjalanan KA," kata Eva.

Untuk itu, PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, dan mengajak masyarakat dengan penuh kesadaran khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk peduli dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan untuk keselamatan dan keamanan bersama.

Baca: Viral Pria Gelantungan di Tiang Jembatan Rel Kereta, Ini Respons KAI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya