STNK Diblokir Jika Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Ini Penjelasan Polisi
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
VIVA – Sosialiasi rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor terus dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Aturan ini rencananya diberlakukan bagi kendaraan yang tak melakukan registrasi ulang selama dua tahun usai masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya habis.
"Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut, penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," kata Kepala Seksi STNK Subdirektorat Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi">Polisi Martinus Aditya kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca juga:Â Brigjen Kenedy Tangkap Pengedar 10 Ribu Ekstasi dan 19 Kg Sabu
Pemblokiran STNK yang dilakukan merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Di sana ada beberapa pasal yang mengaturnya.
Namun, Martinus kembali mengatakan sosialiasi ini masih akan dilakukan terus. Hal itu sembari menunggu arahan dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait penerapannya.
"Kami menunggu petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Korlantas Polri," kata dia.
Sebelumnya, jika STNK Anda hilang, ada cara memblokirnya, pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.
Setelah mendapat surat keterangan hilang dari polisi, kemudian siapkan Kartu Tanda Penduduk asli dan salinan, salinan STNK yang hilang (biasakan menyimpan salinannya untuk hal-hal yang tidak terduga seperti ini), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
Bawa kendaraan ke Samsat sesuai domisili, untuk menjalani cek fisik. Jangan lupa menyalin hasil cek fisik tersebut. Lalu, isi formulir pendaftaran yang tersedia di depan pintu masuk dan serahkan ke Loket STNK Hilang. Petugas akan meminta untuk melakukan cek blokir, memastikan keabsahan STNK yang hilang.
Setelah semua selesai, kunjungi Loket BBN II untuk pembuatan STNK baru. Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat di loket tersebut.
Terakhir adalah membayar biaya pembuatan STNK baru. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan STNK baru untuk motor yakni Rp100 ribu, dan untuk mobil Rp200 ribu.
Apabila pajak kendaraan bermotor belum dibayar, maka diwajibkan juga untuk melunasinya, beserta denda atas keterlambatan pembayaran jika ada.
Â