Admin Medsos STM se-Jabodetabek Kembali Ditangkap Polisi
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA - Polda Metro Jaya menangkap lagi dua admin media sosial STM se-Jabodetabek sebagai pelaku penghasutan hingga membuat demo menolak Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja sempat rusuh pada 8 dan 13 Oktober 2020. Dengan demikian, total ada lima orang yang ditangkap.
"Kami mengamankan lima orang selaku admin yang selama ini mereka terus menyuarakan, menghasut dan memprovokasi para pelajar ini datang ke Jakarta untuk melakukan aksi," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 26 Oktober 2020.
Kelimanya, sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Namun, Nana belum merinci soal identitas dua admin lagi yang dicokok.
Baca juga: Polisi Buru Dalang di Balik Aksi STM se-Jabotabek yang Ricuh
Nana mengatakan, keduanya masih terus menjalani pemeriksaan intensif. Hal itu dilakukan guna mencari tahu dalang di balik para admin ini.
"Kami terus untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap siapa yang mengajak para pelajar ini. Ini terus kami kembangkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai penggerak pelajar untuk berbuat rusuh saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, pada 8 dan 13 Oktober 2020.
Tiga pelaku ini sebagai provokator, penghasut, hingga menyebarkan ujaran kebencian. Mereka adalah MLAI (16 tahun), WH (16), dan SN (17).
"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dihubungi, Senin malam, 19 Oktober 2020.