Masih Pandemi, Anies Imbau Warga Tunda Piknik atau Mudik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat. Source: Dok. Pemprov DKI.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada musim libur panjang pada akhir pekan ini dimulai pada 28 Oktober hingga 1 November 2020. Anies meminta masyarakat tidak bepergian jika tidak ada urusan penting.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

"Teman-teman diimbau menunda mudik/piknik, disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali," ujar Anies dalam Akun Twitter-nya @Aniesbaswedan yang dikutip Senin 26 Oktober 2020.

Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020. Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

BacaLibur Panjang, Satgas Covid-19: Kapasitas Tempat Wisata 50 Persen

Diharapkan, selama libur panjang ini, COVID-19 di Ibu Kota tidak lagi melonjak tajam dan dapat dikendalikan ataupun ditekan. Pemerintah juga akan meningkatkan 3T yakni Testing, Tracing, dan Treatment untuk mengatasi pandemi COVID-19.

Respons Clara Shinta usai Dituding Jadi Penyebar Utama Video Gus Miftah, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret

Jika masyarakat Jakarta tetap disiplin, virus COVID-19 dapat dikendalikan dan Jakarta tidak harus menarik rem darurat penanganan COVID-19. Masyarakat diminta tetap menegakkan 3M: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.

Jika melanggar, sanksi tegas akan diterapkan kepada pelanggar. "Semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI," ujar Anies.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan pemerintah daerah dan masyarakat harus meningkatkan sinerginya menjalankan protokol kesehatan secara disiplin guna mengantisipasi penularan pada masa libur panjang ini. Khususnya di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Kepala Satuan Gugus Tugas Nasional Penanganan COVID-19, Doni Monardo, meminta kepada dunia usaha khususnya tempat wisata agar mematuhi aturan protokol kesehatan COVID-19 pada saat libur panjang akhir Oktober 2020. 

"Tempat wisata tidak boleh lebih 50 persen. Ini untuk menghindari terjadi kerumunan. Kalau dipatuhi mengurangi kerumunan, menjaga jarak maka liburan aman dan bisa tercapai," kata Doni dalam acara bincang-bincang bertema “Potensi Penyebaran COVID-19 Ketika Libur Panjang” melalui webinar di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020. 

Maka dari itu, dalam libur panjang akhir Oktober ini, dia meminta kepada masyarakat jangan sampai liburan ini bisa menjadi klaster COVID-19 baru. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya