Motor yang Parkir di Permukiman Dekat Mal Senayan City Hangus Terbakar

Kebakaran di belakang Senayan City
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Sepeda motor yang terparkir di permukiman dekat Mal Senayan City di Jalan Simprug Golf RT 10/08 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, hangus terbakar.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

“Motor yang terparkir di lantai dua rumah warga, semuanya hangus. Tapi yang terparkir di lantai bawah masih bisa diselamatkan,” ujar petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Unggul Wibowo, di lokasi kejadian, Senin, 26 Oktober 2020.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 07.57 WIB. Sementara, penyebabnya diduga korsleting listrik.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Permukiman penduduk di kawasan tersebut juga difungsikan sebagai parkir kendaraan motor roda dua. Dari total sekitar 25 unit rumah, rata-rata merupakan bangunan semi permanen yang menjadi kontrakan.

Sebanyak 21 unit pemadam diterjunkan, 15 unit dari Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan dan lima unit bantuan dari Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Dari sekitar 60 jiwa terkena dampak kebakaran dari 25 kepala keluarga itu, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Salah seorang warga yang terkena dampak kebakaran, Suwandi mengatakan bangunan rumah hangus terbakar bersama motor-motor yang terparkir.

“Yang gosong semua itu, motor yang tidak bisa diselamatkan. Soalnya ada yang diparkir di lantai dua rumah,” ujar dia.

Sampai sekra pukul 10.00 WIB, situasi masih dalam proses pendinginan oleh petugas pemadam kebakaran. Petugas masih mencegah perambatan api dan kemudian baru akan menghitung total kerugian kebakaran tersebut. (ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024