Pria Ini Diciduk karena Suka Buang Bangkai Kepala Anjing di Jalan
- U-Report
VIVA – Pelaku pembuang bangkai kepala anjing di Jalan Raya Munjul, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, ditangkap petugas PPSU. Petugas menangkap pelaku saat mencoba membuang bangkai kepala anjing pada Jumat 23 Oktober 2020.
Lurah Munjul Sumarjono mengatakan, pelaku pembuang bangkai kepala anjing ini sudah diintai sejak tiga bulan lalu. Sebab, dalam kurun waktu tiga bulan ini, di lokasi tersebut yakni di RW 02 Munjul sering ditemukan bangkai kepala anjing yang dibuang begitu saja di pinggir jalan.
Baca juga:Angin Puting Beliung Terjang 3 RW di Kota Bekasi
"Sudah tiga bulan kita intai siapa pembuang bangkai kepala anjing itu. Sekarang baru tertangkap tangan dan langsung kita tindak tegas," kata Sumarjono saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Oktober 2020.
Menurutnya, pengintaian dilakukan oleh lima anggota PPSU setiap harinya. Saat pelaku D melemparkan karung berisi kepala anjing berikut dengan isi jeroan anjing langsung ditangkap dan dibawa ke kantor kelurahan untuk di BAP.
"Di dalam karung ini ada empat kepala anjing yang kondisinya sudah rusak dan banyak isi jeroannya. Setelah membuat surat pernyataan pelaku dikenai denda administrasi Rp 100 ribu," kata Sumarjono.
Pelaku merupakan pekerja di rumah jagal anjing di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas. Setiap harinya mengaku diperintahkan untuk membuang kepala anjing usai dipotong. Majikan hanya mengambil dagingnya sedangkan kepalanya setiap hari dibuang. (ase)