Kemenhub Batasi Angkutan Barang saat Libur Cuti Bersama Maulid Nabi

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik libur nasional serta cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah, akhir Oktober mendatang.

Menhub Pantau Lalin Tol Jakarta-Cikampek, Akses Keluar-Masuk Jakarta

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan, langkah ini guna mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas selama musim libur dan musim mudik tersebut.

"Berlaku pada 27-28 Oktober 2020 untuk arus mudik, serta 31 Oktober- 2 November 2020 untuk arus balik," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 22 Oktober 2020.

Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 10 Persen di Arus Balik Nataru, Catat Jadwalnya

Baca juga: Perpres EBT Diklaim Janjikan Investor Segudang Insentif

Budi menjelaskan, angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Total 1,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Libur Natal 2024, Simak Datanya!

Kemudian, pembatasan operasional juga dilakukan pada mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

"Ditjen Hubdat akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek," ujarnya.

Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari jalan tol menuju jalan arteri, dilakukan dengan ketentuan seperti:

1. Arus mudik:

- Tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB.

- Mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

2. Arus balik:

- Tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB.

- Mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol  Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Meski demikian, pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. 

Seperti misalnya mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Pekerjaan konstruksi di sekitar jalan utama jalan tol juga akan dihentikan sementara selama masa arus mudik dan arus balik libur nasional dan cuti bersama ini. Mulai 28 Oktober 2020 sampai dengan 1 November 2020. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya