Pekerja Ambulans Demo Anies: Bayangkan saat Pandemi Nakes Diancam PHK

Sopir ambulans melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PP AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggelar aksi demo di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 22 Oktober 2020. Mereka mengadukan dan menuntut beberapa hal yang perlu diperhatikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. 

Pertama Kali Digelar, Social Security Summit Cari Solusi Indonesia Lepas Dari Middle Income Trap

Pengurus PP AGD DKI Jakarta, Abdul Adjis menyebut, saat ini telah terjadi pemecatan kepada para pegawai mobil ambulans di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, dia mengungkapkan ada pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur operasi standar (SOP) saat mengoperasikan mobil ambulans di lapangan. 

"Itu dilanggar semua oleh kantor, oleh pimpinan-pimpinan kami. Itu yang kami suarakan. Dari situ berkembang, sehingga terjadi pemberian hukuman indisipliner yang tidak pernah kami langgar," ujar Abdul Adjis.

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Baca juga: Jadi Prioritas, IDI Khawatir Efek Samping Vaksin COVID-19 pada Nakes

Dijelaskannya, para pegawai ADG dianggap membangkang perintah pimpinan. Pegawai dianggap tidak taat pimpinan karena menolak tanda tangan pakta integritas.

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

"Hanya satu persoalan pakta integritas yang tidak kami tanda tangani, itu kami dijadikan alasan untuk PHK. Tiga orang sudah di-PHK, pada Oktober 72 orang diancam PHK. Bayangkan di saat pandemi seperti ini tenaga kesehatan (nakes) diancam PHK," katanya.

Secara terperinci, dari total 754 pegawai ambulans di DKI, sebanyak hampir 80 yang diancam PHK. Persoalannya, kata dia, hanya karena tidak tanda tangan pakta integritas para pegawai ini di-PHK oleh pimpinan kantor tersebut.

"Ini sebagian besar yang diancam PHK ada teman-teman yang bersimpati kepada kami yang tidak diancam PHK ikut juga dalam barisan kami," katanya.

ilustrasi kerja shift malam dan lembur

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024