Terjaring Razia, Pelajar Ini Tidak Hafal Pancasila

Razia aparat atas warga yang ketahuan tidak menggunakan masker saat bepergian. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Seorang pelajar sekolah menengah kejuruan, dihukum menghafal Pancasila. Ia terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor. Operasi dilakukan petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Palmerah Jakarta Barat di kawasan Tugu Manggis, Kemanggisan Jakarta Barat, Rabu, 21 Oktober 2020.

Dorong Peningkatan Literasi Keuangan, Bank Mandiri Kenalkan Produk Perbankan ke 93.000 Pelajar di Indonesia

Pelajar SMK kelas 3 yang diketahui bernama Ari Syamsudin tersebut, dihukum dengan menghafal Pancasila. Seorang petugas menyuruhnya membacakan keras-keras lima butir sila tersebut.

“Pancasila. Satu, Ketuhanan yang Maha Esa. Dua, keadilan yang...aduh saya tidak hafal pak,” ucap Ari tergugup.

Kecelakaan Bus Maut di Tol Malang, Kadisdik Bogor: Santri SMP IT Darul Quran Usai Studi Tour

Baca juga: Hampir Penuh, TPU Tegal Alur Kembali Buka Blok Pemakaman COVID-19

Petugas Satpol PP yang menahannya itu pun menghardiknya. Sebab Ari bukan lagi anak kecil, sudah kelas 3 SMK dan akan memasuki jenjang perkuliahan. Tapi justru tidak bisa menghafal Pancasila yang sudah diajarkan sejak sekolah dasar.

Anggota Dewan Usul yang Terlibat Tawuran Dihukum Ikut Pendidikan Militer

“Aduh aja ya gimana masa udah SMK enggak hafal Pancasila, coba kamu push up dulu 15 kali,” ujar petugas Satpol PP.

Petugas kemudian memakaikan rompi oranye kepada pelajar SMK tersebut. Petugas lalu menugaskannya untuk melakukan pembersihan lingkungan dengan menyapu dan memungut sampah, di sekitar area sidak masker selama setengah jam.

Kasatpol PP Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, Teguh.N A mengatakan Rabu, 21 Oktober 2020 ini, pihaknya melakukan razia masker dengan dibantu personel TNI-Polri. Hadir pula di lokasi Kapolsek Palmerah Komisaris Polisi Supriyanto dan Danramil Palmerah Kapten Irwan.

“Hari ini kita jaring ada 8 orang pelanggar, yang mana dominasi para pelanggar tidak menggunakan masker saat berkendara, satu yang kita kenakan sanksi denda, sementara tujuh orang dikenakan sanksi kerja sosial, membersihkan sekitar area ini saja,” ujar Teguh ditemui di kawasan Kemanggisan Jakarta Barat, Rabu, 21 Oktober 2020.

Teguh mengatakan sebagian besar masyarakat sudah paham akan kesadaran memakai masker untuk hindari penyebaran virus COVID-19 di Palmerah. Sebab setiap razia masker, masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker mengalami penurunan.

“Memang ada penurunan, kami harapkan masyarakat sadar akan menggunakan masker di kala keluar rumah,” ujar Teguh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya