Kabur dari Isolasi COVID-19 dan Tolak PCR di Jakarta, Denda Rp5 juta
- Danar Dono
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan sanksi bagi warga yang positif Virus Corona atau COVID-19 yang kabur dari tempat isolasi. Sanksi tersebut berupa denda hingga Rp5 juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19. Pada Pasal 32 aturan itu, setiap orang terkonfirmasi COVID-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Stimulus Ekonomi dan Kesehatan Belum Maksimal
Kemudian, dikutip VIVA, Selasa 20 Oktober 2020, dalam perda itu tertuang denda terkait dengan orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR akam dikenakan denda juga. Hal itu tertuang pada Pasal 29 dengan denda yang sama.
Sementara itu, Pasal 30 ditegaskan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Seperti diketahui, Senin, 19 Oktober 2020, Perda COVID-19 itu telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengapresiasi Pimpinan dan segenap Anggota Dewan, atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Diharapkan aturan ini bisa menekan mata rantai penyebaran Virus Corona di Ibu Kota.
"Maka kita memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta," ujarnya. (ren)