Positif COVID-19, Kabur dari Ambulans, Menghilang di Tengah Demonstran

Ambulans untuk penanganan COVID-19. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • dok. SIS

VIVA – Tidak ingin diisolasi walau positif COVID-19, E (34 tahun) pemilik Panti Pijat Wijaya yang berlokasi di Kebon Jeruk Jakarta Barat, nekat loncat dari ambulans yang membawanya. Ia “menghilang” ke tengah kerumunan massa demonstran yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta 8 Oktober lalu.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Rencananya, ambulans tersebut membawa E dan tujuh karyawannya yang juga positif COVID-19, ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, untuk dilakukan isolasi. Saat itu E berhasil kabur dari penjagaan petugas dengan memanfaatkan jalanan macet dan kerumunan massa pendemo yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu. E berhasil menghilang di tengah kerumunan massa.

Kaburnya seorang pasien positif COVID-19 beberapa waktu lalu tersebut, di benarkan oleh Kepala Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia Kedoya, Susan J Zulkifli.

Viral Sopir Ambulans Bawa Jenazah Sendirian, Keluarga Pilih Naik Motor

Baca juga: Polri Imbau Pendemo Omnibus Law Tertib dan Waspadai Penyusup

Saat itu, ambulans melaju pelan karena banyaknya massa yang demo. Terjebak di kerumunan itu, dimanfaatkan oleh E yang berhasil ke air melompat. Ia berhasil lompat dari mobil saat ambulans terjebak macet di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, E yang duduk di pinggir baris kedua, nekat membuka pintu dan langsung melarikan diri.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

E kemudian menghilang masuk ke kerumunan massa pendemo UU Cipta Kerja yang sedang memenuhi kawasan, petugas yang berusaha mengejar, kehilangan jejak.

“Sampai saat ini E sendiri belum bisa ditemukan” ujar Susan di konfirmasi, Selasa 20 Oktober 2020.

Pihak panti telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, polisi pun kemudian ikut membantu pencarian E. Namun belum juga membuahkan hasil, walau petugas sudah mencarinya hingga ke kediamannya, E kabur tanpa pulang ke rumahnya hingga kini.

"Dia loncat di kerumunan massa saat mobil jalan pelan karena jalanan dipenuhi massa pendemo,” ujar Susan.

Susan menjelaskan, terpaparnya E diketahui dari hasil swab test setelah tiga pilar Kebon Jeruk menggerebek panti pijat Wijaya karena beroperasi di masa PSBB. Total ada 11 wanita yang diamankan, selain E, mereka merupakan terapis di panti pijat tersebut.

Dari 11 orang wanita yang terjaring dan dibawa ke Panti Sosial Bina Karya Wanita, 8 diantaranya dinyatakan positif COVID-19.

“Kemudian, ada satu lagi yang dinyatakan positif COVID-19 dan positif HIV Aids” ujar Susan.

Susah menjelaskan, setelah keluar hasil swab test pada Rabu 7 Oktober 2020, pihaknya langsung mengubungi Wisma Atlet Kemayoran untuk proses evakuasi. Keesokan harinya pada tanggal 8 Oktober 2020, delapan wanita yang positif COVID-19 itu dievakuasi ke Wisma Atlet menggunakan ambulans.

"Saat di perjalanan itulah, tepatnya di kawasan Sawah Besar saat mobil kejebak macet, E ini kabur," ujar Susan.

Sementara E kabur, ketujuh wanita lainnya tetap menjalani isolasi di Wisma Atlet Kemayoran. Sedangkan yang positif COVID-19 dan HIV Aids berinisial S (20) dibawa ke RSDK Duren Sawit karena harus dipisahkan dan dilakukan perawatan medis secara khusus.

Susan mengatakan, setelah sepekan menjalani isolasi di Wisma Atlet, ketujuh wanita tersebut telah dinyatakan sembuh.

Proses pemulangan para wanita itu dari Wisma Altet menuju Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia menggunakan mobil milik Dinsos dan dikawal anggota Polisi dan TNI agar tak terulang insiden serupa.

"Untuk yang di RSDK Duren Sawit, juga sudah sembuh dari COVID-19, namun masih harus mendapat perawatan mengenai HIV yang diderita," ujarnya.

Setelah dinyatakan sembuh, ucap Susan, para wanita itu tetap harus menjalani pembinaan di panti sosial minimal selama satu tahun agar mereka nantinya tak kembali terjerumus ke pekerjaan sebagai PSK. (ren)

Mobil halangi ambulans di India

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

Pengendara itu disanksi Rp48 jutaan karena tidak memberikan jalan kepada ambulans yang sedang dalam keadaan darurat.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024