Perda COVID-19 Disahkan, Wagub Riza: Kita Punya Landasan Hukum

Perda DKI soal COVID-19 disahkan.
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19, yang terdiri atas 11 bab dan 35 pasal dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 19 Oktober 2020.

Biar Tak Hujan saat ke TPS, Pemprov Jakarta Siapkan Rekayasa Cuaca di Hari Pilkada

Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama pelaksanaan acara.

"Maka kita memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Pemprov DKI Padamkan Lampu Serentak Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Lokasinya

Baca jugaRaperda DKI, Tolak PCR hingga Ambil Paksa Jenazah Corona Kena Denda

Kata dia, ketepatan waktu penetapan peraturan daerah ini, memberikan keyakinan bersama untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran dan penularan virus COVID-19, memulihkan kondisi kesehatan, perekonomian, serta sosial masyarakat kota Jakarta.

Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Berikan Bantuan Rp900 Ribu, Cair Bertahap Lewat ATM Bank DKI

Berbagai saran, komentar, dan rekomendasi dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian, dan persetujuan peraturan daerah ini, akan menjadi catatan penting bagi eksekutif untuk segera ditindaklanjuti. 

"Terlebih lagi kita bersama belum mengetahui secara pasti kapan pandemi ini akan berakhir," katanya. 

Ia menggarisbawahi penting dan strategisnya menjaga, menumbuhkan, dan mengimplementasikan nilai-nilai semangat kemitraan antara DPRD Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah provinsi, yang terbina dengan sangat baik, proporsional, dan profesional selama ini.

Tentunya, lanjut dia, semangat kemitraan yang terbina dengan baik tersebut, merupakan landasan utama bagi semua pihak dalam memikul tanggung jawab mencegah, memutus mata rantai penyebaran, dan penularan COVID-19. 

"Memulihkan kesehatan masyarakat dan memulihkan perekonomian masyarakat Kota Jakarta yang terpuruk selama masa pandemi ini," tuturnya. 

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan, raperda tersebut bisa dijadikan sebagai bahan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku pola hidup bersih dan sehat sebagai pengendalian wabah COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.

Sehingga mata rantainya putus, itulah tujuan akhir dari raperda ini. Bagaimana supaya perilaku itu berubah? Di samping sosialisasi terus-menerus, muncul kesadaran. Ada juga sesuatu yang ditakuti, yakni sanksi bagi oknum yang menarik jenazah secara paksa serta bagi yang menolak dilakukan pengobatan ataupun vaksinasi. 

"Harapan kita supaya tumbuh imunitasnya, maka pemerintah punya kewajiban untuk melakukan vaksinasi kepada warga," kata Pantas. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya